Manager Psre
3 months ago
**Manajer Penyelenggara Sertifikat Elektronik (PSrE)**
**Tugas dan Tanggung Jawab**:
**1. Memimpin dan Mengelola Tim PSrE**:
- Menetapkan tujuan dan sasaran tim kerja maupun anggota tim PSrE.
- Memberikan motivasi dan melakukan pembimbingan anggota tim untuk mencapai hasil kerja dan kinerja terbaik.
- Menetapkan delegasi tugas dan tanggung jawab sesuai dengan pengetahuan, keahlian, dan kompetensi anggota tim PSrE
- Melakukan pemantauan dan evaluasi kinerja anggota tim dan memberikan umpan balik untuk perbaikan atau pengembangan..
**2. Koordinasi dan Pemantauan Infrastruktur dan Sistem PSrE**:
- Memastikan bahwa organisasi telah menerapkan dan memelihara sistem dan infrastruktur PSrE secara handal dan aman.
- Memastikan keamanan, skalabilitas, dan kinerja optimal sistem PSrE.
- Melakukan pemantauan dan koordinasi terhadap kegiatan perbaikan yang bertujuan untuk memastikan optimalisasi terhadap kinerja sistem PSrE.
**3. Menjaga Kepatuhan terhadap Regulasi**:
- Melakukan audit dan evaluasi berkala untuk memastikan kepatuhan terhadap Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 11 Tahun 2022 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sertifikat Elektronik, serta aturan terkait lainnya.
- Mengembangkan dan mengimplementasikan kebijakan dan prosedur PSrE yang selaras dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 11 Tahun 2022 serta aturan terkait lainnya.
- Memberikan edukasi dan pelatihan kepada karyawan PSrE tentang Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 11 Tahun 2022 dan praktik terbaik PSrE
**4. Mengelola Siklus Hidup Sertifikat Elektronik**:
- Memimpin tim dalam penerbitan, sertifikasi, dan pembatalan sertifikat elektronik sesuai dengan standar dan prosedur yang ditetapkan.
- Memastikan kerahasiaan dan keamanan informasi terkait sertifikat elektronik.
**5. Membangun Hubungan dengan Mitra**:
- Membangun dan memelihara hubungan yang baik dengan vendor dan penyedia layanan terkait PSrE.
- Memastikan layanan dari vendor dan penyedia layanan memenuhi standar yang ditetapkan.
**Kualifikasi**:
- Minimal 5 tahun pengalaman kerja di bidang pengelolaan sistem dan infrastruktur sertifikat elektronik atau keamanan informasi.
- Pengetahuan mendalam tentang Permen Kominfo Nomor 11 Tahun 2022 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sertifikat Elektronik dan praktik terbaik PSrE.
- Gelar Sarjana di bidang Teknik Informatika, Sistem Informasi, Keamanan Siber/Informasi, atau bidang terkait lainnya.
- Kemampuan analitis dan pemecahan masalah yang kuat untuk mengatasi tantangan teknis.
- Kemampuan bekerja secara mandiri dan dalam tim untuk mencapai tujuan bersama.
- Kemampuan manajemen tim dan pengelolaan pencapaian target kerja
Jenis Pekerjaan: Penuh Waktu